Pemdes Tamansari Tetapkan Perdes Jenis dan Kriteria Unsur Masyarakat
-Pemerintah Desa Tamansari bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai merancang Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur jenis serta kriteria unsur masyarakat dalam proses pengisian keanggotaan BPD.
Penyusunan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Aula Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 2 April 2026.
Ketua BPD Tamansari, Mela Mustofa, membacakan langsung draf Perdes yang mencakup ketentuan umum hingga definisi berbagai elemen masyarakat yang dapat terlibat dalam struktur BPD.
Dalam rancangan tersebut dijelaskan bahwa BPD merupakan lembaga representatif di tingkat desa yang beranggotakan perwakilan masyarakat berdasarkan wilayah dan dipilih melalui mekanisme demokratis.
“Adapun wilayah Desa Tamansari terdiri dari 3 dusun, 11 RW, serta 41 RT yang tersebar di kawasan perkampungan dan perumahan,” ujarnya saat membacakan draf.
Perdes ini juga mengakomodasi beragam unsur masyarakat sebagai calon anggota BPD, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan, hingga perwakilan kelompok seperti petani, perajin, perempuan, serta pemerhati anak.
Selain itu, organisasi kemasyarakatan seperti Karang Taruna, PKK, Posyandu, hingga Linmas turut dimasukkan sebagai bagian dari representasi sosial dalam pembangunan desa.
“Penyusunan Perdes ini menjadi langkah awal dalam memastikan proses pengisian BPD berjalan transparan, inklusif, serta mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara luas,” demikian disampaikan.