Pemdes Tamansari Terima Audiensi Warga Terkait Jumlah Pemilih Pengisian BPD
Audiensi pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tamansari, Kabupaten Bekasi, mengalami kebuntuan atau deadlock terkait jumlah pemilih yang akan dilibatkan.
Kepala Desa Tamansari, M. Jahi Hidayat, menjelaskan bahwa perbedaan pandangan muncul karena salah satu pihak menginginkan jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 500 orang secara mutlak.
“Di forum resmi tadi dinyatakan deadlock karena ada yang kekeh ingin pemilih itu 500 orang,” ujarnya usai audiensi di Aula Desa Tamansari, Selasa, 6 April 2026.
Namun, menurutnya, Pemerintah Desa tidak menolak angka tersebut selama tetap mengacu pada kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes). Ia menegaskan bahwa angka 500 merupakan batas maksimal, bukan kewajiban yang harus dipenuhi.
“Kalau memang unsur masyarakat calon pemilih itu tidak terpenuhi, jangan dipaksakan. Karena bisa keluar dari kriteria yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Ia menyebut, terdapat 9 unsur perwakilan masyarakat yang menjadi dasar penentuan pemilih, mulai dari tokoh masyarakat hingga unsur lainnya yang relevan dengan kondisi desa.
Meski belum mencapai kesepakatan, ia memastikan tahapan pengisian BPD tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan